12 Juli 2026

Malang, Newsglobalindo. net// Berawal dri salah satu seorng warga yg bernama salihudin yg berdomisili di dusun,kebunduren.desa,mangguan.kec,pasrepan.kabupaten, pasuruan.
yg lebih dulu datang pada salah satu lembaga yg ada dikabupaten pasuruan. Lembaga Investigasi Negara.(LIN)
yg dimana seseorng warga tersebut,meminta untuk pendampingan dan bantuan dlam menuntut hak hukumnya.
dalam permintaan tersebut,salah seorng ketua DPC lembaga investigasi negara kab.pasruan.
merespon dan menerima secara baik akan permintaan salah satu masyarakat yg ada diwilayahnya untuk mendampingi dan mmbantu warganya untuk mendapat hak hukumnya dg sebagaimana mestinya.

tidak banyak tutur kata, ketua dpc lembaga tersebut,lngsung memproses surat untuk pendampingan hukum atas warga tersebut,sebagai mana mestinya syarat utama dlam aturan perundang”ngan se”orang yg mendampingi/mengambil alih kepengurusan atas hak” hukumnya.
dan yang pasti sebelum itu,warga tersebut telah menceritakan smw kronologi”dan pokok permasalahanya.
dan dimana permasalahan itu mmenuhi syarat hukum pidana.dimana istri sah warga tersebut telah dibawa lari ole se”orng yg berdomisili di wilayah hukum polres kepanjen malang.maka dari itu,pihak pendamping segera mengarahkan dan mendampingi untuk segera melaporkan pihak yg diduga tersangka tersebut ke polres wilayah terduga tersangka.
saat itu juga,laporan telah ditrima oleh pihak kepolisian setempat (polres kepanjen malang) pada tgl 03 juni 2026.
dan saat ini,kami hanya tiggal menuggu proses pengembangan perkara ini,dan siap mengawal akan berjalanya proses perkara ini.ucap pihak pendamping hukum ketua dpc lembaga investigasi negara.( sof)

sumber berita(sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *