12 Juli 2026

Surabaya, Newsglobalindo. net// Mulai 8 hingga 21 Juni 2026, Kepolisian akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Pada operasi kali ini, penegakan hukum lebih difokuskan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, seperti dicopot, ditutup sebagian, dimodifikasi, disamarkan dengan stiker, atau dicat sehingga sulit terbaca kamera ETLE, menjadi salah satu sasaran utama penindakan.

Selain itu, pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus dan pelanggaran lainnya juga tetap akan ditindak langsung oleh petugas di lapangan.

Korlantas Polri menyebut Operasi Patuh 2026 bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas melalui kombinasi penegakan hukum digital, tilang konvensional, dan teguran simpatik. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *