
Surabaya,- Newsglobalindo.net// Tugas Satpol PP Kota Surabaya di Tingkat Kecamatan:
Tugas Pokok Satpol PP Kota Surabaya
Berdasarkan Perwali No. 64 Tahun 2025 (mengantikan Perwali 87/201) Satpol PP
bertugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Bidang Penegakan Peraturan Daerah
Menegakkan Perda dan Perwali, termasuk penyidikan pelanggaran (oleh PPNS)
Menertibkan bangunan liar, reklame ilegal, pemanfaatan aset Pemkot tanpa izin
Operasi Yustisi terhadap pelanggaran ketertiban umum.
Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Patroli rutin, pengamanan acara dan keramaian, pembubaran kerumuman yang
mengganggu.
Penertiban PKL, liar, pelajar bolos, pengemis/gelandangan, pedagan di jalan.
Pengendalian keramaian, tawuran, balap liar, peredaran minuman keras.
Bidang perlindungan masyarakat (Linmas).
Koordinator dan pembinaan Linmas Kelurahan/Kecamatan.
Kesiapsiagaan bencana, pengamanan lingkungan, pembinaan ketertiban warga.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemantauan, evaluasi, pelaporan.
*Tugas Pemantauan lain dari wali Kota.*
Tugasn Satpol PP di Tingkat Kecamatan
Saptol PP Kecamatan = Perpanjangna tangan Satpol PP Kota di wilahyah masing-masing.
Tugas Harian di Kecamatan:
1. Patroli dan pengawasan wilayah kecamatan, titik rawan, fasum/fasos.
2. Penertiban pelanggar Perda : PKL liar, bangunan/reklame tanpa izin, gangguuan ketertiban.
3. Koordinasi dengan Camat, Lurah, Polsek, Koramil, Linmas Kelurahan.
4. Pengamanan acara kecamatan / kelurahan, pemilu, musyawarah warga.
5. Pembinaan dan pendataan gelandangan / pengemis, anak jalanan, pelajar bolos.
6. Tindak lanjut laporan/pengaduan warga di wilayah kecamatan.
7. Operasi gabungan dengan kepolisian dan instansi terkait.
(Red)
