
Surabaya, Newsglobalindo. net// Usaha Ketua RT 04 RW 05 Bapak Adhitya Wijaya S.P Kelurahan KEBRAON tetap menyoroti dan mempertanyakan terkait perijinan yg dimiliki pengembang perumahan Taman Jivva yg ada di Kemlaten RT 02 RW 06 Kel KEBRAON Kec Karang pilang Surabaya yg dikerjakan PT.FRIAD MARTONO PROPERTY. Jumat 14 Agustus 2026
Aditya sebagai Ketua RT yg wilayahnya dilalui truk proyek tersebut berusaha keras untuk melindungi kenyamanan warganya tetap bersikeras meminta kepada Pengembang Perumahan Taman Jivva untuk menunjukan ijin-ijin yg di dimiliki serta mensosislisasikan kepada warga RT 04/RW 05 secara langsung dan tranfaran kepada warganya agar tidak menjadi fitnah terhadap dirinya.
Seperti para Ketua RT dan RW yg menghindar, karena dikondisikan dengan memberikan sejumlah uang agar mendukung kegiatan Pengembang Perumahan Taman Jivva, walaupun blm memiliki ijin dengan adanya tindakan tersebut sehinggah berakibat terjadi kesalah fahaman antar warga,” jelas Adityan Wijaya.
Adityan Wijaya menjelaskan kepada salah satu Wartawan Sorot News dan atas diabaikan oleh pihak PT Taman jivva sebagai pengembag , akhirnya di suratinya beberapa OPD yg berkaitan dengan kegiatan pembangunan perumahann tersebut apakah ijin sudah benar-benar ada atau belum di miliki.
Setelah mendapat kepastian jawaban secara tertulis yg diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup UKL UPL ternyata belum ada, maka berlanjut ketua RT 04 RW 05 menyurati Kepala Dinas DPMPTSP untuk penertiban di lokasi PERUMAHAN TAMAN JIVVA.
Apabila dinyatakan benar blm berijin, Adityan mengatakan atas kepedulian dan tanggapan dari OPD terkait, kami merasa terlindungi dan diperhatikan dengan adanya Surat jawaban yg sangat cepat dari Kepala Dinas DPMPTSP dan ketua RT 04/RW 05 menindak lanjuti menyurati Kepada dinas DLH dan dinas DPRKPP untluk kordinasi penertiban bersama di lapangan tegas Adityan kepada Wartawan Sorot News.
Kepada Biro Sorot News Surabaya dan Wakil ketua LPMK Kalurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang Gatot Setyabudi SH menegaskan Siap mengawal upaya Ketua RT 04, Adityan Wijaya Untuk melindungi Warganya dari dampak lingkungan akibat kegiatan yang dilakukan oleh PT FRIAD MARTONO PROPERTY.
Dan Gatot Setyabudi SH siap mendampingi ketua RT 4 RW 5 Kepada Sorot news Wakil ketua LPMK Kalurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Gatot Setyabudi SH. menegaskan Siap mengawal upaya Ketua RT 04 Aditya Untuk melindungi Warganya dari dampak lingkungan akibat kegiatan yang dilakukan oleh PT FRIAD MARTONO PROPERTY dan Gatot Setyabudi SH. siap mendampingi Ketua RT 04/RW 05 apabila kurang cepatnya tindak lanjut penanganan dari dinas terkait masalah Pengaduhan warga atas permohonanya kepada OPD terkait juga Camat dan Lurah Gatot Setyabudi SH sebagai tokoh masyarakat dan sebagai. Wakil Ketua LPMK pada saat ini yang sebelumnya menjabat Ketua LPMK selama 2 periode akan berkordinasi dengan DPRD kota Surabaya yang membidanginya duduk Bersama Hearring untuk menangani permasalahan tersebut dgn instansi terkait agar segera dilaksanakan penertipan kepada pengembang perumahan Taman Jivva apabila terbukti ijin blm lengkap dan juga menghimbau kepada semua pengembang yg melakukan kegiatan dikelurahan Kebraon agar tertib Administrasi prihal perijinan yang harus dimiliki sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai aturan yang ada dan agar tidak merugikan dampak lingkungan di wilayah Kelurahan Kebraon,” tegasnya.
Untuk RT 04/RW 05 apabila kurang cepatnya tindak lanjut penanganan dari dinas terkait masalah Pengaduhan warga atas permohonanya kepada OPD terkait juga Camat dan Lurah Gatot Setyabudi SH sebagai tokoh masyarakat dan sebagai.Wakil Ketua LPMK pada sa’at ini yg sebelumnya menjabat Ketua LPMK selama 2 periode akan berkordinasi dengan DPRD kota Surabaya yg membidanginya duduk Bersama Hearring untuk menangani permasalahan tersebut dgn instansi terkait agar segera dilaksanakan penertipan kepada pengembang perumahan taman Jivva apabila terbukti ijin blm lengkap,dan juga menghimbau kepada semua pengembang yg melakukan kegiatan dikelurahan Kebraon agar tertib Administrasi prihal perijinan yg harus dimiliki sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai aturan yg ada dan agar tidak merugikan dampak lingkungan di wilayah Kelurahan Kebraon,” tegasnya.
Wartawan Sorot News sudah menghubungi pihak-pihak terkait antara lain lurah Kebraon Ibu Distisny Dwi Astutik SH tetapi beliau tidak menjawab melalui WhatsApp, bahkan nomor Handphone Jurnalis Sorotnews diblokir beliau
Begitu juga Camat Karangpilang Bapak Ipong Wisnoe Wardono MM beliau juga tidak menjawab bahkan beliau hanya bilang itu kewenangan dinas-dinas terkait lalu di hubungi melalui WhatsApp lagi oleh Jurnalis Sorotnews beliau bilang bahwa itu bukan urusan camat tetapi itu ranahnya OPD katanya.
Sedangkan pihak legal Taman Jivva atau PT. FRIAD MARTONO PROPERTI yaitu Bapak, M. Taejul SH. beliau bilang itu loh PORTAL tolong diangkat jadi berita lalu Jurnalis Sorotnews bilang apa Taman Jivva sudah punya perijinan UKL UPL drainase lalu IMB atau PBG, AMDAL lingkungan, AMDAL lalu lintas.
Dan masalah Dua persen (2%) untuk makam dari 100. Rumah yang akan dibangun Taejul tidak dapat menjawab, untuk itu melalui pemberitaan ini Sorotnews mengatakan agar Camat dan Lurah serta dinas-dinas terkait untuk mengambil tindakan kepada Taman Jivva,” tutur Adityan Wijaya S.P selaku ketua RT 4 RW 5 Kelurahan Kebraon,Kecamatan Karangpilang, Surabaya.
Apabila pihak-pihak terkait memberikan penjelasan atau hak jawab sorotnews.co.id Koordinator Wilayah Jawa Timur akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang baik Camat Karangpilang Lurah Kebraon, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya maupun pihak PT. Friad Martono properti sebagai pemilik perumahan Taman Jivva di Kemlaten.
Lalu dinas sumber daya alam dan pekerjaan umum, dinas perhubungan kota Surabaya, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu atap sesuai amanat undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalis.( Tim)
